Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib administrasi pengelola keuangan daerah terkait dengan pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, dipandang perlu disusun petunjuk teknis pemanfaatannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-UndangNomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 1 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016,
- Per aturan Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 83 Tahun 2016,
Peraturan Bupati ini tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendapatan, Penganggaran Pendapatan,, Pemanfaatan Pendapatan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.