PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jo. Pasal 64 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, perubahan bentuk badan hukum dapat dilakukan terhadap Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Tasikmalaya, perlu ditingkatkan fungsi dan perannya dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah sebagai upaya mendukung pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa pelayanan perbankan bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu mengubah bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Lembaga Jasa Keuangan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang Nomor 3 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan daerah kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2019 terdiri dari 48 Pasal dan 19 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA DAN KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU PENDIRIAN, NERACA, PERMODALAN DAN SAHAM, ORGANISASI, SUMBERDAYA MANUSIA, TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH, PEMBUBARAN DAN LIQUIDASI, PENGGABUNGAN PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN, PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN LAIN, KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019