Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
- Undang-Undang No 6 Tahun 1983
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2000
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
- KEPMENDAGRI No 172 Tahun 1997
- KEPMENDAGRI No 173 Tahun 1997
- KEPMENDAGRI No 43 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 4 tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya ini mengatur ketentuan Perubahan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Adapun ketentuan yang diubah adalah Pasal 9.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2018
Berlaku Tanggal
05 Februari 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (544.32 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.