Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 HUruf d Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa setiap tahunnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1968
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang No 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2017.

Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa;
3. Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa;
4. Penggunaan Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa;
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa;
6. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Nomor
8 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2018

Berlaku Tanggal
12 Februari 2018

Sumber
BD 2018/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.68 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar