Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Perhitungan Alokasi Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa;
3. Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa;
4. Penggunaan Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa;
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil PBB Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa;
6. Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.