PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Lampiran BAB II huruf D Angka 2 huruf d angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menetapkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan merupakan pelanggan jaringan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo Pemerintah Daerah memberikan bantuan subsidi bahwa pemberian bantuan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan Masyarakat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 Tahun 2016;