Peraturan Bupati Tebo Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Besaran Insentif dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Selain Pajak Daerah Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 PP Nomor 69 Tahun 2010, Penerima Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Pedoman dan Besaran Insentif dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah selain Pajak Daerah Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) TA 2015, meliputi:
Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
serta Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.