Peraturan Bupati Tebo Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-k) Khusus Penerima Bantuan Iuran (Pbi) Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatka pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Tebo yang menjadi pasien rujukan dipandang perlu untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah daerah;
- Dana Bantuan sebagaimana dimaksud adalah dana yang diperuntukan bagi pendamping pasien yang dirujuk berupa dana bantuan transportasi dan uang saku untuk menunjang dan membantu kelancaran pelaksana rujukan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 21 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2581/MENKES/PER/XII/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Pasien dan Petugas Kesehatan Pendamping Pasien Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) Khusus Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Tebo Tahun 2015, meliputi:
Maksud dan Tujuan;
Ketentuan Penerimaan dan Besaran Dana Bantuan;
Persyaratan Administrasi Penerima Bantuan;
Tata Cara Pembayaran;
Sumber Dana;
Pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.