Peraturan Bupati Tebo Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (Hpk)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 24 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pertamggungjawaban perangkat daerah untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan dibidang kesehatan serta peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak perlu diatur Standar Pelayanan Minimal pada Seribu hari Pertama Kehidupan (HPK).
Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 24 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK), meliputi:
Pelayanan Pada ibu Hamil;
Pelayanan pada Bayi Baru Lahir;
Pelayanan pada Bayi Umur 0-11 Bulan;
Pelayanan Pada Anak Balita;
Pelayanan Seribu HPK.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 24 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.