Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomr 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014
- Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Tebo No.8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Tebo No.11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Tebo No.13 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tebo No.16 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tebo No.17 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Tebo No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No.4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tebo No.1 Tahun 2014
- dan Perda Kab.Tebo No.12 Tahun 2014.
– Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 dengan menggunakan rumus:
W = (0,25 x Z1) +
(0,35 x Z2) +
(0,10 x Z3) +
(0,30 x Z4). W:
Dana Desa setiap Desa;
Z1:
rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
Z2:
rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan Z3:
rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan Z4:
Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.