Peraturan Bupati Tebo Nomor 38 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tebo Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tebo Nomor 38 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  2. bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) ditetapkan;
  3. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2024

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
38

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2023

Sumber
BD 2023 (38): 12 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 38 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar