Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu di bidanng pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kab Tegal, maka perlu pengaturan pendelegasian penandatanganan perizinan dan non perizinan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pendelegasian Kewenangan PenandatangananPerizinan dan Non Perizinan di Kab Tegal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang no 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Uu No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab Tegal No 2 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun2 007
- Peraturan Daerah Kab Tegal No 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Tegal No 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab Tegal No 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, jenis perizinan dan non perizinan, pendelegasian kewenangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.