PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentangTata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Tegal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 7 tahun 2018;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 tahun 2018;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07 /PRT/M/2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 69 Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.