PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Sewa Dengan Cara Lelang Tanah Kas Desa Atau Bengkok Aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tanah kas Desa atau bengkok adalah merupakan salah satu sumber penghasilan bagi aparat Desa yang dapat atau diperbolehkan untuk disewakan pada pihak lain atau pihak ketiga;
bahwa untuk mengantisipasi kerugian bagi Aparat Pemerintah Desa terhadap tanah kas Desa atau bengkok yang disewakan kepada pihak lain atau pihak ketiga tersebut, maka salah satu jalan sewa tanah kas Desa atau bengkok dilaksanakan dengan cara lelang;
bahwa untuk pengendalian, tertib administrasi dan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok di Kab tegal, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok aparat pemerintah desa di Kab Tegal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Ketentuan sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok aparat pemerintah desa di Kab tegal;