PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Tegal
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan mewujudkan visi sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegak Nomor 3 Tahun 2004, ternyata masih terdapat permasalahan strategis yang dalam pemecahannya memerlukan peran penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi;
bahwa agar peran penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna, Pemerintah Kab Tegal memandang perlu untuk merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan yang dituangkan dalam strategi inovasi daerah atau Kebijakan Strategis Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan serta Teknologi Kab tegal;
bahwa untuk merumuskan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Tegal memandang perlu untuk mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbentuk dalam Dewan Riset Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Tegal;