PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dalam Bentuk Uang kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan angka 4 Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan yang dapat diberikan dalam bentuk uang;
bahwa untuk Ketua DPRD Kab Tegal telah disedikan rumah jabatan sedangkan kepada Wakil dan Anggota Pemerintah Kab Tegal belum menyediakan rumah jabatan, maka untuk Wakil Ketua dan Anggota dapat diberikan tunjuangan perumahan dalam bentuk uang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab Tegal;