Peraturan Bupati Tegal Nomor 31A Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 31A Tahun 2008 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tegal Nomor 31A Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tega! Tahun Anggaran 2009;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega! tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tega! Tahun Anggaran 2009;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 31A Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
31A

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2008

Sumber
BD.2008/No. 31A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 31A Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar