PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 35A Tahun 2008 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tegal Nomor 35A Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, diantara tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tersebut, maka perlu menetapkan pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah;