PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/badan Kredit Kecamatan dan Sekretariat Badan Kredit Desa Kabupaten Tegal
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Sekretariat Perusahaan Bidang Perbankan/Lembaga Keuangan Daerah (Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK/BKK), Badan Kredit Desa (BKD) dan Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (BPR Bank Pasar) Kab tegal telah dibentuk dengan Keputusan Bupati Tegal No 581/1455/2001 tanggal 22 September 200 bahwa dengan diberlakukannya Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004 tentang pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pembentukan Sekretariat Perusahaan Daerah BPR, BKK/BKK dan BKD Kab Tegal;
bahwa untuk maksud tersebut di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
Perbup Tentang Sekretariat Perusahaan Daerah Bank Perkrediatan Rakyat Badan Kredit Kecamatan/badan Kredit Kecamatan dan Sekretariat Badan Kredit Desa Kabupaten Tegal
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2005
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2005
Berlaku Tanggal
26 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 3A
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini: