Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda;
- dalam rangka menajemen kas, Pemda dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidka mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek danjangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan Negara/Daerah, dalam hal ini terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan Perkada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah no 58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Tegal No 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab tegal No 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab Tegal No 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, pengajuan surat permohonan kemitraan, mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, pencairan uang daerah, evaluasi dan rekonsiliasi, pelaporan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal
Tentang
Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2017
Berlaku Tanggal
20 Juli 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (839.82 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.