PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan dan tatacara pemungutan pajak reklame telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 81 Tahun 2017;
- bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Relame.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah bebecapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 81 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.tegalkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.