PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah harus dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diam.anatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menjamin ketertiban dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kam.panye pemilihan um.um dan pem.ilihan Kepala Daerah perlu diatur lokasinya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa Pemasangan alat peraga kampanye oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2023 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang_undang Nomor 2 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023; sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 7 Tahun 2011.