Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, perlu dilakukan penilain kinerja;
  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan tolok ukur dalam pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  7. dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Pengaturan;
Tujuan Penilaian Kinerja;
Manfaat Penilaian Kinerja;
Tolok Ukur Penilaian Kinerja;
Tim Penilaian Kinerja, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
13 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
07 November 2017

Diundangkan Tanggal
07 November 2017

Berlaku Tanggal
07 November 2017

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.31 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 13 Tahun 2017

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar