Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, perlu dilakukan penilain kinerja;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan tolok ukur dalam pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Pengaturan;
Tujuan Penilaian Kinerja;
Manfaat Penilaian Kinerja;
Tolok Ukur Penilaian Kinerja;
Tim Penilaian Kinerja, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 13 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.