Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar, perlu dilakukan penilain kinerja;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan tolok ukur dalam pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.