Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, salah satu program yang dilaksanakan di Kabupaten Teluk Wondama adalah penurunan stunting;
- bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Teluk Wondama sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
- bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi seingga perlu dilakukan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Stunting.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015
- dan Permenkes Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pilar Penurunan Stunting;
Ruang Lingkup;
Pendekatan;
Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi;
Penelitian dan Pengembangan;
Penguatan Kelembagaan;
Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting;
Peran Serta Masyarakat;
Pencatatan dan Pelaporan;
Penghargaan;
Pendanaan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.