Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural pada pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, maka perlu dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat);
- bahwa pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat) adalah untuk menjamin Kualitas, Objektifitas, dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku;
- bahwa untuk maksud tersebut pada point a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Keanggotaan Baperjakat;
Tugas Pokok, Tata Kerja dan Pembagian Tugas Dalam Baperjakat;
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Calon;
Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 14 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.