Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupan Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk;
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang perlu diberikan subsidi pupuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kkebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
- Permentan Nomor 06/Permentan/SR.130/2/2011
- Permentan Nomor 87/permentan/SR.130/12/2011
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
- Kepmentan Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
- dan Kepmenten Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Alokasi Pupuk Bersubsidi;
Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi;
Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 15 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.