Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
  8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
  9. dan Perda Nomor 4 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Penetapan Rincian Dana Desa;
Penyaluran Dana Desa;
Penggunaan Dana Desa;
Pelaporan Dana Desa;
Sanksi, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2019

Berlaku Tanggal
14 Januari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (151.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar