Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Klasifikasi dan Penentapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah 13 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Klasifikasi, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
24 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Klasifikasi dan Penentapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
01 September 2018

Diundangkan Tanggal
01 September 2018

Berlaku Tanggal
01 September 2018

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (557.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar