Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dana Kampung Tahap Pertama dari Kementerian Keuangan untuk 76 (tujuh puluh enam) kampung di Kabupaten Teluk Wondama telah tersalurkan pada masing-masing Kampung dengan besaran dana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016;
- bahwa Alokasi Dana Kampung yang telah tersalurkan yang ditujukan untuk 76 (tujuh puluh enam) Kampung tidak sesuai dengan jumlah Kampung yang ada saat ini pada Kabupaten Teluk Wondama;
- bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 25 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 25 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.