Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 25 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, perlu dilakukan penyesuaian Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 155 ayat (1) menyatakan Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan Pasal 155 ayat (2) menyatakan Penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.