Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 26 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, perlu dilakukan penyesuaian Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 155 ayat (1) menyatakan Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan Pasal 155 ayat (2) menyatakan Penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.