Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan pelayanan kesehatan yang bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan perizinan operasional penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
  8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012
  11. dan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Izin Operasional Puskesmas;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
28 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama

Ditetapkan Tanggal
01 November 2016

Diundangkan Tanggal
01 November 2016

Berlaku Tanggal
01 November 2016

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (79.36 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 28 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar