Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 29 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi;
Staf Ahli Bupati;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Uraian Tugas Unsur Organisasi Perangkat Daerah;
Tata Kerja;
Pengisian Jabatan;
Eselonering;
Jabatan Fungsional Umum;
Tunjangan Daerah;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
29 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2016

Berlaku Tanggal
20 Desember 2016

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (80.49 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 29 Tahun 2016

Lampiran II – Perbup Nomor 29 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar