Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 29 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Wondama tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.