Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 31 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
- dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi;
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Uraian Tugas Unsur Organisasi Perangkat Daerah;
Tata Kerja;
Pengisian Jabatan;
Eselonering;
Jabatan Fungsional Umum;
Tunjangan Daerah;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 31 Tahun 2016
Lampiran II – Perbup Nomor 31 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.