Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud dengan pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah pegawai negeri bukan bendahara, maka perlu membentuknya dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  16. dan Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 1997.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi;
Informasi dan Pengungkapan;
Pembuktian, Putusan dan Pelaporan;
Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah;
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah;
Kadaluwarsa;
Penghapusan;
Pembebasan;
Penyetoran;
Penagihan;
Pelaporan Penyelesaian TGR;
Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Sanksi;
Kerugian Barang Daerah;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2016

Berlaku Tanggal
01 Maret 2016

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (153.52 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 4 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar