Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan;
- bahwa untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Keppres Nomor 83 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010
- Permenperindag 04/M-DAG/PER/1/2012
- dan Perda Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Sasaran;
Pembiayaan;
Organisasi;
Mekanisme Penyediaan dan Penyimpanan;
Mekanisme Penyaluran;
Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.