Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  2. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  9. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2017

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (56.6 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 5 Tahun 2017

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar