PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.