Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk terciptanya tertib administrasi, akuntanbilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab. Teluk Wondama, perlu mengatur tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi dari pemberian hibah dan bantuan sosial;
  2. bahwa sesuai ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  12. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Hibah;
Bantuan Sosial;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 April 2015

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal
30 April 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (92.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar