Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Kampung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Di Kampung dapat berjalan tertib dan terarah serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan prinsip efesiensi, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, kegotongroyongan dan akuntabel, maka perlu adanya pedoman pengadaan barang/jasa di Kampung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di kampung.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
- dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Prinsip;
Ruang Lingkup;
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola;
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa;
Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 6 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.