Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu oleh kabupaten/kota, Walikota/Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2017

Berlaku Tanggal
13 Juli 2017

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar