PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Khusus dan tidak terealisasi Pinjaman Daerah, maka terdapat pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2017 dan atau lanjutan pada tahun anggaran 2018 namun belum dapat terbayarkan, sehingga hal tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pembayaran pada tahun 2018;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode rekening berkenaan;
bahwa untuk penganggaran kembali pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2017 dan atau lanjutan pada tahun anggaran 2018, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.