Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan dan Ruang Lingkup Standar Kompetensi Jabatan;
Pembentukan dan Tugas Penyusun Standar Kompetensi Manajerial;
Prosedur Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial;
Penilaian Kompetensi PNS;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.