PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017 Kabupaten Teluk Wondama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017 memuat rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017.