Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 53 Tahun 2010
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Nilai-Nilai Dasar Bagi Pegawai;
Kode Etik;
Sanksi dan Tindakan Administratif;
Tata Cara Penegakan Kode Etik;
Majelis Kode Etik;
Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi;
Rehabilitasi;
Kode Etik Pegawai OPD, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 7 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.