Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1), ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Permenpan-RB Nomor 63 Tahun 2011
- Permenpan-RB Nomor 34 Tahun 2011
- Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010
- dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kriteria Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
Pemberian TPP;
Perhitungan TPP;
Komponen dan Perhitungan Komponen Tambahan Penghasilan;
Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran;
Perekaman dan Pengelola Data;
Tim Monitoring dan Evaluasi;
Sanksi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tentang
Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2019
Berlaku Tanggal
11 Februari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (111.85 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.