Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah;
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Tunjangan Reses;
Jaminan Kesehatan dan Pemeriksaan Kesehatan;
Tunjangan Perumahan;
Tunjangan Transportasi;
Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga;
Dana Operasional Pimpinan DPRD;
Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD;
Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD;
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.