Peraturan Bupati Temanggung Nomor 11 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya;
  2. bahwa penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan bidang pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal yang merupakan tolok ukur dan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan dasar pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan kepada masyarakat;
  3. bahwa dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, perlu mengatur regulasi mengenai standar pelayanan minimal sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
11

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2024

Berlaku Tanggal
18 Maret 2024

Sumber
BD.2024/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar